Cara Membuat NIB

cara membuat nib

Ternyata cara membuat NIB itu sangat mudah sekali lho. Berikut akan kami infokan tatacara dan langkah-langkahnya dalam membuat NIB, baik untuk perorangan maupun untuk badan usaha. Tapi sebelum semuanya itu, para sahabat perlu tahu dulu kegunaan dari NIB/ Nomor Induk Berusaha ini sebenarnya apa sih?

Nomor induk berusaha atau NIB itu berfungsi selaku identitas pelaku usaha yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah yaitu melalui kementerian BKPM dengan melakukan pendaftaran melalui laman OSS yang dimana itu semua untuk saat ini sudah bisa dilakukan secara online dan tentunya sangat menguntungkan bagi yang ingin membuat NIB.

Nah, yang paling mendasar dari kegunaan NIB ini adalah sebagai tanda pengenal untuk para pelaku usaha. Ibaratnya seperti KTP untuk para individu, NIB ini adalah tanda pengenal untuk para pelaku usaha baik itu yang bentuknya perorangan maupun badan usaha. Selain daripada itu, NIB juga bisa terbit buat badan-badan yang sifatnya nirlaba seperti Yayasan dan perkumpulan. Namun untuk kali ini kita infokan cara pendaftaran untuk Perorangan ataupun badan usaha seperti PT dan CV saja ya!

Berikut langkah cara membuat NIB:

  1. Siapkan persyaratan pembuatan NIB

dokumen persyaratan nib
dokumen persyaratan nib

Sebelum mendaftar tentunya kita sebagai pelaku usaha terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan Lembaga OSS seperti yang tertuang di laman resminya.

Adapun beberapa syarat untuk perorangan yang harus dipenuhi seperti :

  • KTP/ NIK Pribadi
  • NPWP Pribadi
  • Alamat E-Mail Aktif
  • Nomor telepon Aktif

Adapun persyaratan untuk badan usaha seperti PT/CV yang harus dipenuhi seperti :

  • KTP/ NIK Direktur PT/ Sekutu Aktif CV
  • Nomor SK Kemenkumham Badan Usaha
  • NPWP PT/CV
  • Alamat E-Mail Aktif
  • Nomor HP Aktif

 

  1. Akses ke halaman oss.go.id

halaman oss go id
halaman oss go id

Setelah persyaratan dilengkapi maka kita tinggal melakukan pendaftaran hak akses UMK (modal investasi di bawah 5M) di OSS :

  1. Buka halaman resmi https://oss.go.id
  2. Terus pilih perizinan UMK
  3. Pilih juga bagian ini sesuai dengan status usaha
  4. Lalu masukan data diri lengkap
  5. Dan klik daftar
  6. Setelah itu secara otomatis akan mengirim email verifikasi
  7. Selanjutnya lakukan verifikasi seusai aturan
  8. Masukan id dan password
  9. Dan setelah itu semua anda sudah mendapatkan hak Akses untuk mendaftarkan NIB

 

  1. Lakukan penginputan detail investasi Usaha

detail investasi usaha
detail investasi usaha

Jika sudah dilakukan semuanya sekarang saatnya anda membuat NIB secara online, dengan cara berikut:

  1. Bisa kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Lalu pilihlah pilihan masuk/ login
  3. Anda harus memasukan id dan password serta captcha yang ada dan enter masuk
  4. Klik di menu perizinan berusaha
  5. Kemudian pilih permohonan baru
  6. Masukan data diri pelaku usaha dengan benar
  7. Isi data diri bidang usaha dengan benar
  8. Lalu isi data secara detail bidang usaha dengan benar
  9. Cek terlebih dahulu produk dan jasanya
  10. Lalu cek data usaha anda
  11. Setelah itu cek Kembali daftar kegiatan usaha
  12. Centang pada bagian pernyataan mandiri jika anda sudah memahami semuanya
  13. Pada bagian draf perizinan berusaha jangan lupa untuk di cek Kembali
  14. Dan setelah melakukan semuanya NIB perizinan anda sudah terbit dan jadi

Begitulah cara membuat NIB dengan mudah dan gampang. Namun dalam pendaftaran NIB ini seringkali terkendala beberapa hal seperti kendala data tidak sesuai dukcapil, badan usaha sudah memiliki hak akses, menunggu verifikasi persyaratan, PKKPR belum terbit dan lain sebagainya. Jika para sahabat ada kendala dalam pendaftaran NIB, maka bisa banget kunjungi link kami berikut ini di https://sahabatlegal.com/jasa-pengurusan-pembuatan-nib-oss/ atau chat kami di bawah ini ya! Bisa di admin 1 maupun di admin 2 ya! Proses cepat cukup 1 hari saja jika sistem tidak terkendala.

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya