Jika Anda baru pertama kali memulai bisnis dan belum mengetahui cara mendirikan CV Perorangan, tak perlu khawatir. Kami telah mengumpulkan panduan langkah demi langkah. Yuk, pelajari penjelasannya berikut ini!
Cara Mendirikan CV Perorangan
Menentukan Pendiri CV
Sebelum mengubah bisnis menjadi CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Bisnis harus didirikan oleh minimal 2 orang yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Mempunyai akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
- Pendiri harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Tidak ada keterlibatan pemodal asing.
Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah menentukan pendiri CV, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP serta KK sekutu aktif dan pasif.
- Fotokopi NPWP sekutu aktif dan pasif.
- Salinan atau Fotokopi bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha, atau dokumen serupa (jika ada).
- IMB jika bangunan milik sendiri (jika ada saja).
- Foto lokasi bisnis dari luar dan dalam (jika ada).
Pastikan juga untuk memiliki dokumen asli yang akan digunakan untuk mendirikan CV. Untuk cadangan, Anda bisa scan dan membuat salinan digital dari semua dokumen ini.
Mengajukan Nama CV
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui laman AHU Online. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan mengumumkan hasil penyetoran nama CV secara online.
Seperti halnya menyiapkan data pendiri, ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan saat mengajukan nama CV, yaitu:
- Gunakan huruf Latin.
- Pilihlah nama CV yang belum digunakan legal oleh CV lain.
- Pastikan nama CV sesuai dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
- Hindari penggunaan angka atau karakter spesial.
- Jangan memilih nama CV yang mirip atau identik dengan institusi internasional, pemerintah, atau negara.
Buat Akta Pendirian CV
Sesudah selesai mendaftarkan nama CV, langkah berikutnya dalam cara mendirikan CV adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris. Akta pendirian ini setidaknya harus mencakup informasi berikut:
- Identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan)
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pendiri
- Jangka waktu CV
Ketika memilih notaris, Anda bisa memilih dari wilayah lain. Pastikan notaris tersebut telah bersumpah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki SK pengangkatan.
Mengurus NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat dibutuhkan dalam mendirikan CV karena berkaitan dengan pembuatan izin usaha. Anda bisa mengajukan NPWP badan usaha di kantor pajak wilayah domisili CV. NPWP ini diperlukan untuk administrasi pajak.
Untuk mengurus NPWP badan usaha, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- SK dari Kemenkumham
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP pribadi pendiri CV
Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan hingga Pengadilan Negeri memberi persetujuan. Namun, perlu dicatat, tiap daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan untuk mengajukan CV sebagai badan usaha. Namun saat ini sudah cukup dengan SK Kemenkumham
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- NPWP
- Nama CV yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas bisnis yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha untuk mendapatkan izin operasional mendirikan CV. Anda bisa mengajukan NIB secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.
Membuat Publikasi Ikhtisar Resmi
Selain dokumen yang diperlukan, proses pendaftaran CV menjadi badan usaha juga memerlukan biaya. Biaya ini berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta. Jika Anda ingin cara mendirikan CV perorangan yang lebih mudah, Coba Jasa Pendirian CV di sahabatlegal.com karena di kita hanya mulai dari 1,8jt saja lho. Tertarik? Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!!