Pembuatan PT Baru: Syarat, Modal dan Perkiraan Biaya

Pembuatan PT Baru

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional dan legal. PT memberikan banyak keuntungan, termasuk perlindungan hukum bagi pemiliknya, akses ke modal yang lebih besar, serta kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis dan pelanggan. Namun, proses pembuatan PT baru memerlukan sejumlah persyaratan dan biaya yang harus dipahami dengan baik.

Syarat Pembuatan PT Baru

Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. 

  • Perusahaan harus memiliki minimal dua orang pendiri yang bertindak sebagai pemilik awal.
  • Perusahaan harus memiliki satu direktur dan satu komisaris yang akan bertanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan perusahaan.
  • Nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing yang mungkin membingungkan atau menyesatkan.
  • Memiliki modal yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
  • Akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris resmi dalam bahasa Indonesia. Proses pembuatan PT baru ini untuk memastikan bahwa semua dokumen legal yang dibutuhkan telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  • Setelah itu, nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Mendaftarkan perusahaan di Kemenkumham, dan setelah pendaftaran selesai, perusahaan akan menerima bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa semua persyaratan hukum telah dipenuhi.

Selain itu, terdapat sejumlah prosedur lain yang harus diikuti untuk pembuatan PT baru di Indonesia. 

  • Memiliki alamat pendirian Perusahaan seperti dengan perjanjian sewa Virtual office. Fungsinya sebagai bukti alamat perusahaan secara resmi.
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan. Ini diperlukan untuk keperluan pajak dan administrasi keuangan.
  • Mengatur Anggaran Dasar Perseroan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur organisasi, tata kelola, dan operasional perusahaan. 
  • Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berguna sebagai identitas resmi perusahaan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum pembuatan PT baru.
  • Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini juga penting, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan.

Modal yang Dibutuhkan

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah Rp50.000.000, dengan minimal 25% dari modal tersebut harus sudah disetor sebagai modal awal. Modal ini akan dibagi-bagi menjadi saham-saham yang akan dimiliki oleh pemegang saham. Namun aturan ini sudah dirubah sehingga tidak ada lagi ketentuan modal dasar minimal sebesar Rp50.000.000,- tersebut.

Pembagian saham ini harus dicantumkan secara jelas dalam Akta Pendirian. Ini tidak hanya memastikan kepemilikan perusahaan yang jelas, tetapi juga menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham. Kejelasan dalam pembagian saham sangat penting untuk menghindari potensi konflik di masa depan.

Sementara untuk PT perorangan, terdapat fleksibilitas yang lebih dalam hal permodalan. Tidak ada ketentuan modal dasar minimal yang harus dipenuhi. Besaran modal pendirian PT perorangan sepenuhnya didasarkan pada keinginan dan kemampuan pendirinya. Dengan demikian, pendirian PT perorangan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi para wirausaha yang baru memulai bisnis.

Perkiraan Biaya Pembuatan PT Baru

Secara keseluruhan, Estimasi total biaya pembuatan PT baru bisa mencapai Rp10.000.000 hingga Rp25.000.000. Biaya ini mencakup semua komponen yaitu:

  • Notaris
  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
  • Pemeriksaan nama
  • Legalisasi dokumen
  • Biaya pembuatan stempel perusahaan
  • Biaya operasional lainnya

Akan tetapi, perkiraan biaya yang telah disebutkan di atas dan bisa bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan spesifik dari bisnis Anda. Selain itu, biaya tersebut juga tidak terpisah dengan modal yang diperlukan.Untuk Anda yang sedang merencanakan pembuatan PT baru dan ingin proses yang cepat dan efisien, kami merekomendasikan menggunakan Jasa Pendirian PT dari kami di Sahabatlegal, karena biaya pendirian hanya mulai Rp2.900.000,,- saja lho. Dengan pengalaman dan keahlian yang kami tawarkan, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis sementara kami mengurus semua persyaratan legal dan administratif. Segera hubungi kami untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan bisnis Anda dengan langkah yang tepat!

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya