Klinik pratama adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang penting dalam sistem kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar kepada masyarakat. Bisa dikatakan klinik pratama merupakan fasyankes terbanyak yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Sebelum klinik pratama tersebut dapat beroperasi, perizinan dari dinas kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar kelayakan dan keselamatan yang ditetapkan.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik pratama. Mulai dari daftar kemampuan pelayanan dan penunjang medik, prasarana dan bangunan klinik, peralatan yang dibutuhkan, struktur organisasi dan SDM, hingga perjanjian kerja sama untuk pembuangan limbah medis yang berbahaya. Dengan memenuhi syarat-syarat ini maka akan menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi pasien yang mengandalkan klinik pratama sebagai sarana perawatan mereka.
Klinik di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu klinik pratama dan juga klinik utama. Perbedaan yang mencolok antara kedua ini adalah tenaga kesehatan dalam klinik tersebut. Untuk klinik pratama hanya diperlukan minimal 2 dokter umum, sedangkan untuk klinik utama diperlukan minimal 1 dokter spesialis.
Berdasarkan Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka beberapa syarat izin klinik adalah sebagai berikut:
-
Daftar Kemampuan Pelayanan Klinik dan Penunjang Medik
Klinik pratama diharuskan untuk menyusun daftar kemampuan pelayanan klinik yang dimiliki. Hal ini mencakup jenis layanan medis dasar yang akan diberikan kepada pasien, seperti pemeriksaan umum, konsultasi dokter, penanganan awal kecelakaan, dan pemberian obat-obatan dasar. Selain itu, klinik juga perlu menyertakan daftar penunjang medik yang dimiliki, misalnya alat-alat medis yang diperlukan untuk pemeriksaan dan diagnosa sederhana.
-
Prasarana Klinik, Bangunan, dan Ruang Klinik
Kelayakan prasarana klinik, bangunan, dan ruang klinik juga menjadi syarat penting dalam pengajuan izin klinik pratama. Klinik harus menyediakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan aman bagi pasien dan tenaga medis. Ruangan harus memenuhi standar kebersihan, terdapat fasilitas cuci tangan, serta penanganan limbah medis yang memadai. Selain itu, bangunan klinik harus memenuhi persyaratan struktural dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
-
Peralatan Klinik
Klinik pratama juga harus melengkapi diri dengan peralatan medis dasar yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang memadai. Misalnya, klinik harus memiliki peralatan untuk mengukur tekanan darah, suhu tubuh, alat pemeriksaan laboratorium sederhana, serta peralatan darurat seperti AED (Automatic External Defibrillator) dan obat-obatan dasar.
-
Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Klinik
Pada pengajuan izin klinik pratama, klinik juga harus menyampaikan struktur organisasi yang terdiri dari pengelola klinik, dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya. Setiap tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang valid sesuai dengan spesialisasi atau profesi mereka. Minimal dua dokter umum, satu perawat, dan satu apoteker diperlukan untuk klinik pratama, namun jumlah tenaga medis lainnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan klinik.
-
Perjanjian Kerja Sama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, klinik pratama harus menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang dapat mengelola pembuangan limbah medis berbahaya dan beracun (B3). Hal ini penting untuk memastikan bahwa limbah medis diolah dan dibuang dengan aman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mendapatkan izin klinik pratama adalah langkah awal yang penting dalam menjalankan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, klinik pratama dapat memastikan pelayanan medis dasar yang berkualitas dan aman untuk pasien. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan juga akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap klinik dan meningkatkan reputasi serta kesinambungan klinik tersebut dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Khusus untuk Bapak/Ibu dokter atau pelaku usaha yang mau mengurus perizinan klinik dan tidak mau ribet, bisa banget serahkan pengurusan izin klinik pratama ini kepada Sahabatlegal ya! Kami sudah berpengalaman mengurus perizinan klinik sehingga kami sudah mengerti alur dan prosesnya serta dokumen-dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, jangan ditunda lagi pengurusan izin kliniknya, untuk lebih jelas terkait biaya jasa izin klinik bisa klik link berikut ini ya!