KBLI 86105 – Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Risiko Usaha KBLI 86105
KBLI 86105 memiliki risiko usaha dengan kategori menengah tinggi, artinya teruntuk KBLI ini maka diperlukan pemenuhan persyaratan terlebih dulu baru nanti akan diterbitkan izin operasionalnya berupa sertifikat standar usaha klinik. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi antara lain:
- Profil Klinik
- Self assessment Klinik
- Daftar obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
Nanti setelah diupload semua dokumennya, maka akan diverifikasi oleh petugas verifikator setempat dalam hal ini biasanya diwakili oleh dinas penanaman modal daerah setempat atau dinas kesehatan setempat.
Setelah diverifikasi, maka biasanya akan ada survey lapangan oleh tim teknis untuk melakukan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen yang sudah diupload. Apabila sudah sesuai dan juga secara bangunan, sarana prasarana, SDM dll sudah memadai, maka akan diberikan rekomendasi ataupun persetujuan kepada DPMPTSP untuk diberikan perizinan usaha berupa sertifikat standar tadi.
Biasanya izin akan berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan apabila pelaku usaha berencana untuk meneruskan usaha klinik tersebut. Terus bagaimana apabila terjadi perubahan pengurus klinik dan lain-lain? Jika terjadi hal itu, saran kami bisa coba dikomunikasikan dengan dinas kesehatan setempat ya!
Kewajiban perizinan berusaha KBLI 86105
Adapun kewajiban usahanya untuk klinik kesehatan swasta baik pratam, utama, kecantikan dan lain-lain adalah sebagai berikut:
- Melakukan registrasi Klinik.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Klinik sesuai standar yang berlaku.
- Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan Klinik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data Klinik.
Memulai Usaha Klinik Kesehatan: Panduan untuk Owner Dokter dan Non-Dokter
Memulai sebuah klinik kesehatan adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan matang, baik bagi pemilik yang merupakan seorang dokter maupun yang bukan dokter. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan empat poin utama yang perlu diperhatikan saat memulai usaha klinik kesehatan.
Rencana Bisnis yang Kuat
Langkah pertama yang harus Sahabat ambil, apakah Sahabat seorang dokter atau bukan, adalah merancang rencana bisnis yang kuat. Rencana bisnis akan menjadi panduan Sahabat dalam mengelola klinik kesehatan. Dalam rencana ini, Sahabat perlu mempertimbangkan aspek-aspek seperti tujuan klinik, sasaran pasien, pemasaran, sumber daya manusia, dan proyeksi keuangan. Pastikan rencana bisnis Sahabat realistis dan memperhitungkan semua biaya yang terkait dengan memulai dan mengoperasikan klinik.
Izin dan Regulasi KBLI 86105
Baik Sahabat seorang dokter yang memiliki lisensi medis atau bukan, Sahabat perlu memahami regulasi yang berlaku untuk klinik kesehatan di wilayah Sahabat. Ini termasuk izin operasional, persyaratan kepatuhan, dan lisensi medis jika Sahabat adalah dokter. Jika Sahabat bukan seorang dokter, Sahabat mungkin perlu bermitra dengan seorang dokter yang memiliki lisensi untuk mengawasi praktik medis di klinik Sahabat. Pastikan Sahabat memahami semua aspek hukum dan regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah di masa depan.
Pemilihan Lokasi yang Tepat
Lokasi klinik sangat penting untuk kesuksesan bisnis Sahabat. Pertimbangkan dengan cermat faktor-faktor seperti aksesibilitas, kepadatan populasi, dan persaingan di daerah tersebut. Pastikan lokasi Sahabat mudah dijangkau oleh pasien potensial dan memiliki infrastruktur yang memadai. Selain itu, perencanaan tata letak dan desain interior klinik juga perlu diperhatikan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan profesional.
Tim yang Kompeten
Klinik kesehatan memerlukan tim yang kompeten untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien. Ini mencakup dokter, perawat, administratif, dan staf pendukung lainnya. Pastikan Sahabat memiliki proses seleksi yang ketat untuk merekrut tim yang berkualitas dan memiliki komitmen terhadap standar etika medis yang tinggi. Selain itu, lakukan pelatihan berkala untuk menjaga keahlian tim Sahabat dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan selalu terkini dan sesuai dengan perkembangan dalam bidang kesehatan.
Kesimpulan KBLI 86105
Dalam menjalankan klinik kesehatan, pemilik dokter dan non-dokter perlu bekerja sama dengan baik, menggabungkan pengetahuan medis dan manajemen bisnis. Memiliki visi yang jelas, komitmen terhadap pelayanan pasien, serta ketelitian dalam mengikuti regulasi adalah kunci kesuksesan. Dengan rencana yang matang dan komitmen yang kuat, Sahabat dapat memulai dan menjalankan klinik kesehatan yang sukses, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam mengelola sebuah klinik kesehatan tidaklah mudah. Apalagi industri ini merupakan industri yang sangat diatur ketat. Sehingga untuk memulai usaha ini tidak mudah dibanding industri perdagangan seperti buka toko. Semoga artikel ini bisa membantu Sahabat dalam memulai usaha klinik. Nah, jika ada yang mau ditanyakan silahkan hubungi kami di sahabatlegal.com ya! Atau jika kamu kesulitan dalam mengurus izin klinik pratama utama ataupun kecantikan, bisa hubungi kami ya!