Apa Saja Sih Syarat Pendirian PT?

Berikut Artikel Terkait Syarat Pendirian PT.

Syarat Pendirian PT sahabatlegal

Dalam mendirikan suatu usaha, para calon pengusaha harus mampu membedakan beberapa jenis badan usaha yang tentunya akan dipilih untuk didirikan. Adapun jenis – jenis badan usaha tersebut adalah PT (Perseroan Terbatas), CV, Koperasi, Firma, dan lain – lain. Jenis – jenis badan usaha tersebut bukan hanya berbeda dari segi nama, tetapi turut berbeda dari cara pendirian hingga pengelolaannya.

PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan usaha yang cukup popular berkembang pada era teknologi ini. Hal ini disebabkan munculnya beberapa perusahaan start-up yang menggunakan momok PT sebagai bentuk dari badan usahanya. PT (Perseroan Terbatas) yang bermunculan tersebut tentu saja memiliki cara tersendiri dalam pembentukannya.

Adapun pengertian spesifik dari PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang bukti kepemilikannya berupa saham dan tanggung jawab kepemilikan tersebut adalah sebesar persentase dari saham yang dimiliki. Struktur organisasi dari PT (Perseroan Terbatas) juga lebih kompleks dimana terdiri atas Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, dan lain – lain.  Saham yang dimaksud tersebut tentu saja bukan hanya dimiliki oleh pemilik atau pegawai inti dari perusahaan tersebut, tetapi dapat dimiliki oleh masyarakat luas apabila PT (Perseroan Terbatas) yang dimaksud melakukan go-public.

Namun, sebelum melakukan go-public yang tentunya akan sangat rumit dipikirkan apalagi bagi anda yang ingin memulai sebuah usaha, maka anda harus memahami terlebih dahulu inti dari pendirian PT. Apakah inti dari pendirian PT tersebut? Tentunya adalah syarat yang dibutuhkan dalam pendirian PT.

Seperti usaha lainnya, PT tentu saja membutuhkan beberapa syarat – syarat yang cukup kompleks untuk dipenuhi. Lantas, apa – apa sajakah syarat yang dibutuhkan dalam pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas)?

Syarat pertama berbasis dengan  UU No. 40 Tahun 2007, yang dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pendiri PT (Perseroan Terbatas)

Pendirian PT (Perseroan Terbatas) terdiri dari 2 orang WNI atau lebih, dimana pendiri tersebut menjadi penyandang jabatan Direktur dan Komisaris. Dan, pendiri tersebut tentu saja harus mengambil bagian dalam kepemilikan modal atau saham perusahaan tersebut.

  1. Akta Pendirian

Akta pendirian yang akan dibuatkan oleh Jasa Pendirian PT harus berbahasa Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga akta pendirian PT tidak boleh dibuat secara asal – asalan.

  1. Modal Pendirian

Dalam menetapkan nilai modal, pendiri harus menetapkan dua jenis modal yaitu nilai modal dasar dan modal disetor. Dimana, persentase modal dasar disesuaikan dengan kebutuhan pendirian PT, sedangkan modal disetor diklasifikasikan berdasarkan besar – kecilnya PT yang akan didirikan. Untuk PT kecil wajib memiliki modal setor lebih dari 50 juta rupiah, PT menengah wajib memiliki modal setor lebih dari 500 juta rupiah, dan terakhir PT besar wajib memiliki modal setor lebih dari 10 milyar rupiah.

Syarat selanjutnya dalam pendirian PT yang dibutuhkan adalah:

  1. Legalitas atau Dokumen

Dalam melakukan pendirian PT tentu saja membutuhkan legalitas atau dokumen dari para pendiri. Adapun legalitas atau dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga. Selanjutnya, bagi pendiri yang menyandang jabatan sebagai Direktur wajib menambahkan foto 3×4 berlatar belakang merah sebagai dokumen tambahannya.

  1. Tempat Usaha

Pemilihan tempat usaha juga tidak dapat dilakukan secara asal – asalan. Sangat disarankan untuk mendirikan usaha PT pada sebuah ruko atau daerah kota sehingga memiliki legalitas tempat usaha yang sah. Adapun legalitas atau dokumen tempat usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi PBB tahun terakhir tempat usaha yang dipilih tersebut, surat sewa atau bukti kepemilikan dari kantor tersebut, surat keterangan domisili dari pengelola Gedung kantoran atau RT/RW bagi yang mendirikan usaha tersebut di lingkungan warga, dan stemple perusahaan.

Demikian artikel terkait syarat syarat pendirian PT. Untuk biaya pendirian PT bisa cek di sini ya! Semoga bermanfaat!

Admin Sahabatlegal

Jasa Pendirian PT

Sedang mencari jasa pendirian PT? Anda tidak sendiri. Tetapi sebelum mencari dan menentukan untuk memakai jasa yang mana, terlebih dahulu para sahabat mengerti dan memahami hal-hal sebagai berikut supaya tidak kecewa dalam memakai jasa pendirian PT. Sebenarnya bukan hanya PT, tetapi semua badan hukum seperti CV, UD, dan lain sebagainya. Jadi apa saja sih yang harus diperhatikan dalam memilih jasa pendirian PT? Yuk simak artikel di bawah ini.

1. Harus Terpercaya

Terpercaya taunya dari mana? Sebelum memilih jasa pendirian PT, ada baiknya para sahabat melihat review yang mungkin sudah ditunjukkan di website, selain itu juga dapat melihat hasil-hasil pengerjaan para pemberi jasa tersebut dengan bukti foto otentik yang terpampang di website mereka. Apakah cukup hanya dengan review dan foto? Alangkah baiknya penyedia jasa pendirian PT tersebut juga memiliki alamat dan lokasi yang jelas, serta dapat didatangin langsung untuk konsultasi.

2. Harus Berpengalaman

Pendirian PT itu gampang-gampang susah, ga mau kan kalau misalnya sudah menjalankan badan usaha. Eh, taunya belum terdaftar badan hukumnya ataupun izin untuk menjalankannya. Jadi carilah jasa pendirian badan hukum yang sudah berpengalaman dengan dibuktikan dari foto serta review hasil kerja penyedia jasa tersebut

3. Transparan

Transparan berarti tidak ada penambahan biaya lain-lain lagi. Bayar hanya sesuai dengan yang sudah disepakati, tidak kurang dan tidak lebih. Jika misal ada biaya tersembunyi, dapat dipastikan bahwa penyedia jasa tersebut pastinya sudah tidak profesional dan tidak dapat dipercaya.

4. Biaya Murah dan Terjangkau

Saat ini jika melihat apa yang ada di Google search. Dapat kita lihat bahwa pendirian PT bahkan bisa mulai dari harga 4Jt. Namun, ada tapinya. Biasanya Pendirian PT tersebut hanya berupa Pendirian PT Non Izin. Yaitu mendapatkan akta pendirian dan juga pengesahan dari KEMENKUMHAM. Jadi sebelum tergiur dengan harga murahnya. Adalah baik jika teman-teman bertanya terlebih dahulu kepada penyedia jasa pendirian badan hukum/ PT tersebut ya.

5. Bersikap Profesional

Tidak seperti tukang atau calo yang memaksa pelanggan untuk segera melakukan bisnis dengan mereka. Sebagai penyedia layanan pendirian PT seharusnya bersikap profesional dan dapat dipercaya. Karena bagaimanapun juga, mereka yang sudah berpengalaman mendirikan PT adalah mereka yang sudah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi Indonesia dan pastinya juga diajarkan sopan santun, etika dan profesionalitas.

Kira-kira seperti itu para sahabat. Kalau misal ada yang mau ditanyakan bisa dikolom komentar ataupun langsung chat whatsapp kita yaaaa. Mudah-mudahan para sahabat mendapatkan kemudahan dalam mencari jasa pendirian PT yang terpercaya, berpengalaman, transparan dan profesional, selain itu harganya juga murah dan terjangkau, Amin.