Berikut Artikel Terkait Syarat Pendirian PT.
Dalam mendirikan suatu usaha, para calon pengusaha harus mampu membedakan beberapa jenis badan usaha yang tentunya akan dipilih untuk didirikan. Adapun jenis – jenis badan usaha tersebut adalah PT (Perseroan Terbatas), CV, Koperasi, Firma, dan lain – lain. Jenis – jenis badan usaha tersebut bukan hanya berbeda dari segi nama, tetapi turut berbeda dari cara pendirian hingga pengelolaannya.
PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan usaha yang cukup popular berkembang pada era teknologi ini. Hal ini disebabkan munculnya beberapa perusahaan start-up yang menggunakan momok PT sebagai bentuk dari badan usahanya. PT (Perseroan Terbatas) yang bermunculan tersebut tentu saja memiliki cara tersendiri dalam pembentukannya.
Adapun pengertian spesifik dari PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang bukti kepemilikannya berupa saham dan tanggung jawab kepemilikan tersebut adalah sebesar persentase dari saham yang dimiliki. Struktur organisasi dari PT (Perseroan Terbatas) juga lebih kompleks dimana terdiri atas Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, dan lain – lain. Saham yang dimaksud tersebut tentu saja bukan hanya dimiliki oleh pemilik atau pegawai inti dari perusahaan tersebut, tetapi dapat dimiliki oleh masyarakat luas apabila PT (Perseroan Terbatas) yang dimaksud melakukan go-public.
Namun, sebelum melakukan go-public yang tentunya akan sangat rumit dipikirkan apalagi bagi anda yang ingin memulai sebuah usaha, maka anda harus memahami terlebih dahulu inti dari pendirian PT. Apakah inti dari pendirian PT tersebut? Tentunya adalah syarat yang dibutuhkan dalam pendirian PT.
Seperti usaha lainnya, PT tentu saja membutuhkan beberapa syarat – syarat yang cukup kompleks untuk dipenuhi. Lantas, apa – apa sajakah syarat yang dibutuhkan dalam pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas)?
Syarat pertama berbasis dengan UU No. 40 Tahun 2007, yang dijabarkan sebagai berikut:
- Pendiri PT (Perseroan Terbatas)
Pendirian PT (Perseroan Terbatas) terdiri dari 2 orang WNI atau lebih, dimana pendiri tersebut menjadi penyandang jabatan Direktur dan Komisaris. Dan, pendiri tersebut tentu saja harus mengambil bagian dalam kepemilikan modal atau saham perusahaan tersebut.
- Akta Pendirian
Akta pendirian yang akan dibuatkan oleh Jasa Pendirian PT harus berbahasa Indonesia dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga akta pendirian PT tidak boleh dibuat secara asal – asalan.
- Modal Pendirian
Dalam menetapkan nilai modal, pendiri harus menetapkan dua jenis modal yaitu nilai modal dasar dan modal disetor. Dimana, persentase modal dasar disesuaikan dengan kebutuhan pendirian PT, sedangkan modal disetor diklasifikasikan berdasarkan besar – kecilnya PT yang akan didirikan. Untuk PT kecil wajib memiliki modal setor lebih dari 50 juta rupiah, PT menengah wajib memiliki modal setor lebih dari 500 juta rupiah, dan terakhir PT besar wajib memiliki modal setor lebih dari 10 milyar rupiah.
Syarat selanjutnya dalam pendirian PT yang dibutuhkan adalah:
- Legalitas atau Dokumen
Dalam melakukan pendirian PT tentu saja membutuhkan legalitas atau dokumen dari para pendiri. Adapun legalitas atau dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga. Selanjutnya, bagi pendiri yang menyandang jabatan sebagai Direktur wajib menambahkan foto 3×4 berlatar belakang merah sebagai dokumen tambahannya.
- Tempat Usaha
Pemilihan tempat usaha juga tidak dapat dilakukan secara asal – asalan. Sangat disarankan untuk mendirikan usaha PT pada sebuah ruko atau daerah kota sehingga memiliki legalitas tempat usaha yang sah. Adapun legalitas atau dokumen tempat usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi PBB tahun terakhir tempat usaha yang dipilih tersebut, surat sewa atau bukti kepemilikan dari kantor tersebut, surat keterangan domisili dari pengelola Gedung kantoran atau RT/RW bagi yang mendirikan usaha tersebut di lingkungan warga, dan stemple perusahaan.
Demikian artikel terkait syarat syarat pendirian PT. Untuk biaya pendirian PT bisa cek di sini ya! Semoga bermanfaat!
Admin Sahabatlegal