Ketidakpastian terhadap masa depan sering membuat pasangan mempertimbangkan membuat perjanjian pisah harta setelah menikah. Pandangan ini berakar pada perlunya melindungi kekayaan pribadi jika terjadi perceraian.
Mengenal Perjanjian Pisah Harta
Dalam kerangka hukum Indonesia, perjanjian pisah harta dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Perkawinan. Kesepakatan ini mencakup kesepakatan antara suami dan istri untuk memisahkan harta benda selama pernikahan mereka, guna mencegah tercampurnya kekayaan pribadi.
Kategori Harta dalam Pernikahan
Dalam konteks pernikahan, kita mengenal dua kategori harta: harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan merujuk pada kekayaan yang dimiliki sebelum menikah, sementara harta bersama adalah aset yang diperoleh selama ikatan pernikahan berlangsung.
Kesepakatan ini dapat diaplikasikan untuk kedua kategori ini, tergantung pada kesepakatan di antara pasangan. Walaupun biasanya harta bawaan yang dijadikan objek pemisahan, dalam beberapa kasus, aset yang diperoleh saat pernikahan juga dapat dipisah dan dinyatakan sebagai milik individu yang memperolehnya.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kesepakatan ini, pasangan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait pengelolaan harta benda mereka.
Kapan Waktu yang Tepat Membuat Perjanjian Pisah Harta
Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PU-XIII/2015, penjelasannya sebagai berikut:
- Perjanjian pisah harta setelah menikah dapat dibuat baik sebelum atau selama pernikahan berlangsung dan harus divalidasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau notaris.
- Aturan dalam perjanjian ini mulai berlaku sejak pernikahan terjadi, kecuali terdapat kesepakatan lain antara pasangan.
- Isi perjanjian mencakup pengaturan tentang harta atau kesepakatan lainnya yang relevan. Untuk mengubah atau membatalkan perjanjian, dibutuhkan persetujuan bersama dari kedua pihak yang terlibat.
Penting untuk membahas rencana pembuatan perjanjian pisah harta setelah menikah bersama pasangan terlebih dahulu. Meskipun beberapa masyarakat masih menganggap pembahasan ini sensitif, perjanjian ini pada dasarnya menawarkan kemudahan bagi setiap pihak untuk mengelola keuangan secara terbuka.
Kesepakatan ini sejatinya memberi peluang bagi pasangan untuk menentukan cara terbaik mengelola aset dan keuangan, memfasilitasi hubungan yang lebih jujur dan terbuka terkait masalah material.
Cara dan Estimasi Biaya Membuat Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah
Sebelum memulai proses pembuatan, pasangan harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- KTP dari tiap pasangan.
- Kartu Keluarga masing-masing.
- Salinan akta pernikahan biar telah menikah.
- Untuk WNA, paspor atau KITAS wajib dilampirkan.
Setelah dokumen komplit, langkah cama membuat perjanjian pisah harta setelah menikah selanjutnya yang dilakukan adalah:
- Tanda tangan pada minuta akta perjanjian di hadapan notaris.
- Notaris kemudian akan menyiapkan salinan akta untuk diserahkan kepada kedua pihak.
- Akta yang telah jadi perlu didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai wilayah.
- Khusus untuk pasangan beragama Islam yang membuat perjanjian sebelum nikah, akta akan disahkan oleh notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam buku nikah.
Mengenai biaya, pembuatan perjanjian ini biasanya variatif, tergantung pada tarif jasa notaris dan lokasi. Sebagai gambaran, biaya yang diperlukan berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
Proses ini merupakan langkah legal yang penting bagi pasangan yang ingin memastikan kejelasan harta dalam pernikahan, membantu mengurangi konflik di masa depan.
Siap untuk melindungi masa depan finansial Sahabat dan pasangan? Jangan tunda lagi. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi Perjanjian Pisah Harta. Bersama, kita rancang fondasi keuangan yang kokoh untuk pernikahan.