KBLI 55110 adalah Hotel Bintang

KBLI 55110 adalah Hotel Bintang

KBLI 55110 – Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup KBLI 55110

Pada KBLI 55110 Hotel Bintang ini terdapat 4 ruang lingkup, antara lain:

  1. Hotel dengan luas bangunan < 4000 M2
  2. Hotel dengan luas bangunan 4.000-6000 M2
  3. Hotel dengan luas bangunan 6.000 – 10.000 M2
  4. Hotel dengan luas bangunan >10.000 M2

KBLI 55110

Risiko Usaha KBLI 55110

Bisnis yang terkategori dengan KBLI 55110 memiliki tingkat risiko yang bervariasi, tergantung dari ruang lingkup yang dipilih nantinya, antara lain:

  1. Hotel dengan luas bangunan < 4000 M2 – Risiko Rendah
  2. Hotel dengan luas bangunan 4.000-6000 M2 – Risiko Menengah Rendah
  3. Hotel dengan luas bangunan 6.000 – 10.000 M2 – Risiko Menengah Tinggi
  4. Hotel dengan luas bangunan >10.000 M2 – Risiko Tinggi
  • Risiko Rendah cukup dengan NIB saja sudah bisa langsung berjalan
  • Risiko Menengah Rendah cukup dengan NIB dan Sertifikat standarr yang berupa pernyataan mandiri saja sudah bisa langsung berjalan
  • Risiko Menengah Tinggi perlu NIB dan Sertifikat standarr yang perlu diverifikasi, sehingga jika sudah diverifikasi baru bisa berjalan usahanya.
  • Risiko tinggi wajib NIB dan Izin yang sudah disetujui oleh instansi, baru bisa berjalan

Namun jangan lupa bahwa KBLI 55110 ini memiliki kewajiban berusaha, yaitu Sertifikat Standarr Usaha, Sertifikat Laik Sehat, Standarr K3L, Amdal, dll

Skala Usaha KBLI 55110

KBLI 55110 bisa dilakukan oleh mereka dengan skala usaha mikro, berarti nilai investasi mulai dari Rp0 – Rp1M juga sudah bisa menjalankan usaha perhotelan ini.

 

Memulai Usaha Perhotelan

Usaha perhotelan adalah salah satu bisnis yang menjanjikan, tetapi juga memiliki berbagai aspek legal yang perlu diperhatikan dengan serius. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga poin utama yang perlu Sahabat perhatikan ketika memulai usaha perhotelan dari segi legalitas.

Izin dan Perijinan yang Diperlukan di KBLI 55110

Langkah pertama yang perlu Sahabat ambil ketika memulai usaha perhotelan adalah memastikan Sahabat memiliki semua izin dan perijinan yang diperlukan. Ini termasuk:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Pastikan bangunan yang akan Sahabat gunakan sebagai hotel sudah memiliki IMB yang sesuai dengan peruntukannya. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pemerintah setempat dan memenuhi semua persyaratan teknis yang berlaku.
  • Izin Usaha: Sahabat juga perlu mendapatkan izin usaha atau perizinan khusus untuk operasi perhotelan. Ini mungkin termasuk izin dari Dinas Pariwisata, Perdagangan, atau instansi terkait lainnya.
  • Izin Makanan dan Minuman: Jika hotel Sahabat menyediakan layanan restoran atau kafe, Sahabat perlu memastikan Sahabat memenuhi persyaratan izin makanan dan minuman yang berlaku di wilayah Sahabat.
  • Pajak dan Retribusi: Pastikan Sahabat terdaftar sebagai pemungut pajak dan memahami kewajiban perpajakan yang berlaku untuk bisnis perhotelan Sahabat.

Kontrak dan Hukum Kerja

Ketika Sahabat memiliki hotel, Sahabat akan memiliki tim kerja yang membantu menjalankan operasi sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek legal berikut:

  • Kontrak Karyawan: Pastikan Sahabat memiliki kontrak kerja yang jelas dan sah dengan semua karyawan Sahabat. Ini mencakup syarat dan ketentuan kerja, gaji, jadwal kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hukum Ketenagakerjaan: Pelajari hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah Sahabat. Ini termasuk ketentuan tentang jam kerja, cuti, upah minimum, dan hak-hak pekerja.
  • Hukum Perlindungan Konsumen: Pastikan Sahabat mematuhi hukum perlindungan konsumen yang berlaku, terutama terkait dengan pembatalan pemesanan, pengembalian dana, dan kebijakan privasi pelanggan.

Hotel Bintang55110

Keselamatan dan Keamanan

Keselamatan dan keamanan adalah aspek penting dalam operasi perhotelan. Untuk menjaga legalitas dan reputasi bisnis Sahabat, Sahabat perlu memerhatikan:

  • Peraturan Keselamatan Kebakaran: Pastikan Sahabat mematuhi semua peraturan kebakaran yang berlaku dan memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai.
  • Perlindungan Data Pribadi: Lindungi data pribadi tamu Sahabat sesuai dengan hukum perlindungan data yang berlaku. Ini termasuk kebijakan privasi yang jelas dan tindakan keamanan yang tepat.
  • Asuransi Bisnis: Pertimbangkan untuk mengambil asuransi bisnis yang sesuai, termasuk asuransi properti dan tanggung jawab umum, untuk melindungi aset Sahabat dalam hal kejadian tak terduga.

Kesimpulan KBLI 55110

Memulai usaha perhotelan memang menarik, tetapi kesalahan dalam aspek legalitas dapat berdampak serius pada bisnis Sahabat. Oleh karena itu, pastikan Sahabat memahami dan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebelum membuka pintu hotel Sahabat kepada tamu pertama Sahabat. Dengan langkah-langkah yang benar dan legalitas yang terpenuhi, Sahabat dapat memulai usaha perhotelan Sahabat dengan keyakinan dan potensi kesuksesan yang lebih besar.

Bagi sahabat yang perlu jasa pendirian pt untuk memulai usaha hotel ini, bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya! Konsultasi gratis kok!