Ketahui Ciri-Ciri UMKM

UMKM merupakan sebuah terminologi yang sering digunakan dalam dunia bisnis untuk menggambarkan usaha dengan kriteria tertentu. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Perbedaan karakteristik setiap usaha mikro kecil dan menengah tersebut didasarkan pada dua hal yaitu nilai aset dan omset.

Ciri-ciri UMKM antara lain,

  1. Tidak memiliki komoditi khusus dapat berganti sesuai kondisi pasar
  2. Lokasi usaha dapat berpindah dan tidak menetap
  3. Administrasi belum rapi pencatatan keuangan masih bercampur antara pribadi dan bisnis
  4. Memiliki SDM dengan tingkat pendidikan tampilan atau keahlian yang relatif rendah
  5. Belum mampu mengakses lembaga keuangan karena berbagai sebab
  6. Belum memiliki izin usaha legal atau izin administratif dari pemerintah

Kemudian apa saja syarat untuk mendirikan UMKM?

Syarat usaha mikro sebenarnya tidak memerlukan izin karena berjualan di depan rumah saja sudah termasuk usaha mikro sedangkan usaha kecil dan menengah biasanya harus sudah memenuhi syarat administratif tertentu. Peran usaha mikro kecil dan menengah dalam menggerakkan perekonomian bangsa Indonesia sangat besar dan signifikan dibandingkan usaha besar. Tiga level usaha tersebut menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia, Hal ini dapat terjadi karena jumlah usaha besar hanya satu persen dibandingkan UMKM yang mencapai 99%.

Kemudian Bagaimana cara mengembangkan UMKM dengan di tengah situasi seperti sekarang ini?

  1. Membangun brand
  2. Mendapatkan legalitas
  3. Merapikan administrasi
  4. Mengikuti festival dan pameran
  5. Menggunakan teknologi
  6. Kerjasama dengan lembaga keuangan

UMKM merupakan Tulang punggung perekonomian mempelajari ciri dan karakteristiknya akan membantu kita untuk mencari tahu dimana posisi usaha kita sekarang ikuti langkah-langkah strategis pengembangan UMKM yang telah diuraikan untuk membantu bisnis kita terus bertumbuh dan berkembang.

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya