Perjanjian Pra Nikah Itu Apa?

Perjanjian pra-nikah, juga dikenal sebagai perjanjian pra-pernikahan atau prenup, adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah atau mengadakan catatan sipil yang memungkinkan mereka untuk memilih dan mengendalikan banyak hak yang mereka peroleh setelah menikah.

Poin penting tentang Perjanjian Pra Nikah:

  • Perjanjian pra-nikah adalah kontrak antara dua orang yang dibuat sebelum mereka menikah.
  • Biasanya mencantumkan aset, hutang.
  • Perjanjian pra-pernikahan adalah kontrak antara dua orang sebelum pernikahan yang mencakup bagaimana harta dan hutang mereka akan dikelola.
  • Perjanjian pra-nikah dapat membantu mengatasi berbagai masalah, utamanya terkait aset dan hutang serta harta bersama.

Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah

perjanjian pra nikah

  • Perlindungan aset: Perjanjian ini-memungkinkan pasangan untuk melindungi aset dan properti individu yang mereka bawa ke dalam pernikahan. Ini memastikan bahwa aset-aset ini tetap terpisah dan tidak tunduk pada pembagian saat bercerai.
  • Perlindungan dari hutang: Perjanjian ini juga dapat melindungi masing-masing pasangan dari menanggung hutang satu sama lain. Perjanjian ini dapat menjelaskan bagaimana hutang akan ditangani dan dialokasikan antara pihak-pihak jika terjadi perceraian.
  • Menjelaskan tanggung jawab keuangan dalam keluarga: Membuat perjanjian ini memerlukan komunikasi terbuka dan jujur ​​tentang masalah keuangan. Proses ini dapat membantu pasangan membahas harapan pengelolaan keuangan, tujuan, dan tanggung jawab mereka, sehingga meningkatkan komunikasi dan pemahaman.
  • Menghindari pertikaian hukum yang panjang: Perjanjian ini dapat memberikan panduan yang jelas untuk pembagian aset dan dukungan pasangan, yang dapat membantu menghindari pertikaian hukum yang panjang dan mahal jika terjadi perceraian.
  • Melindungi kepentingan keluarga: Jika salah satu atau kedua pasangan memiliki anak dari hubungan sebelumnya, perjanjian ini dapat memastikan bahwa beberapa aset tetap terjaga untuk kepentingan anak-anak.
  • Memberikan ketenangan pikiran: Memiliki perjanjian ini dapat memberikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak, karena tahu bahwa aset dan kepentingan keuangan mereka dilindungi.

Penting untuk dicatat bahwa perjanjian ini harus disusun dengan hati-hati, adil, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan bantuan penasihat hukum untuk masing-masing pasangan guna memastikan validitas dan kelangsungannya.

Kelemahan Dalam Perjanjian Pra Nikah

Selain keuntungan, ternyata perjanjian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Berikut adalah beberapa kelemahannya yang perlu dipertimbangkan:

  • Implikasi emosional: Beberapa orang mungkin melihat perjanjian ini sebagai kurangnya kepercayaan atau pertanda bahwa salah satu atau kedua pasangan tidak sepenuhnya berkomitmen pada pernikahan. Ini dapat menimbulkan perasaan ketidakamanan atau ketidakpastian tentang masa depan hubungan.
  • Percakapan yang sulit: Mendiskusikan dan bernegosiasi perjanjian ini dapat menjadi tantangan dan membuat tidak nyaman. Mungkin melibatkan pembahasan topik sensitif seperti keuangan, harta dan hutang. Percakapan-pencakapan ini dapat menyebabkan beban emosional dan dapat mengganggu hubungan.
  • Ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar: Dalam beberapa kasus, satu pihak mungkin memiliki sumber daya keuangan atau pengetahuan hukum yang jauh lebih besar daripada yang lain, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam kekuatan tawar-menawar. Hal ini bisa mengakibatkan perjanjian yang tidak adil atau miring.
  • Batasan dukungan pasangan: Perjanjian ini bisa mencakup ketentuan yang membatasi atau menghilangkan dukungan pasangan (nafkah) dalam perceraian. Hal ini dapat membuat satu pihak rentan secara finansial, terutama jika mereka telah mengorbankan peluang karir atau berbuat pengorbanan untuk pernikahan.
  • Batasan hak asuh dan dukungan anak: Meskipun perjanjian pra-nikah dapat menangani masalah keuangan, perjanjian ini tidak dapat menentukan hak asuh anak atau pengaturan dukungan anak. Pengadilan mengutamakan kepentingan terbaik anak, dan ketentuan apapun dalam perjanjian pra-nikah mengenai hak asuh atau dukungan anak mungkin tidak dapat ditegakkan.
  • Perubahan keadaan: Perjanjian ini biasanya disusun berdasarkan keadaan pasangan pada saat pernikahan. Namun, keadaan bisa berubah seiring waktu, seperti kelahiran anak, kemajuan karir, atau perubahan signifikan dalam aset. Perjanjian tersebut mungkin tidak dapat memadai mengatasi perubahan-perubahan ini, yang bisa menyebabkan perselisihan di masa depan.

Kesimpulan tentang Perjanjian Ini

Penting untuk dengan cermat mempertimbangkan potensi kelemahan perjanjian pra nikah dan melakukan diskusi terbuka dan jujur dengan pasangan sebelum membuat keputusan. Konsultasi dengan penasihat hukum independen sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut adil, sah, dan memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.

Bagi Sahabat yang ingin menggunakan jasa perjanjian pranikah, bisa hubungi kami di Sahabatlegal ya! Biaya murah mulai 4jt saja!

Mengetahui Tentang Biaya Perjanjian Pra Nikah

Biaya Perjanjian Pra nikah

Mungkin membuat prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah masih terdengar awam serta masih menjadi hal tabu, sehingga tak banyak pasangan yang begitu menganggap perjanjian pra nikah adalah hal yang penting. Namun, bagi sebagian orang membuat perjanjian pra nikah sebelum melangsungkan pernikahan adalah hal yang penting sebagai perlindungan hak dan kewajiban antara pihak istri dan pihak suami apabila terjadi sesuatu yang diluar dugaan, khususnya mengenai harta atau aset.

Di negara kita ini, perjanjian pra nikah sudah dilandasi hukum dan termuat dalam UU Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga sifatnya akan mengikat pihak yang bersangkutan. Dimana dalam pembutannya harus melibatkan notaris, karena surat perjanjian pra nikah yang bersifat formal dan resmi.

Kontrak atau kesepakatan pra nikah yang dibuat berdasarkan mufakat dan persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai akan di sahkan oleh notaris. Biasanya kontrak yang telah disahkan oleh notaris tersebut tidak perlu diajukan ke pengadilan, karena pengesahan dari notaris saja telah dianggap cukup kuat untuk membuat sebuah kesepakatan perkawinan atau pernikahan. Lalu, pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya yang dibutuhkan bila ingin membuat perjanjian pernikahan. Berikut ini adalah ulasan mengenai biaya yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah.

Biaya yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian pra nikah cukup beragam. Dilansir dari beberapa situs. Pembuatan perjanjian pra nikah dengan pelayanan standar dikenai biaya sebesar 2-3 juta rupiah, sedangkan untuk layanan yang lebih rinci dikenai biaya sebesar 8-25 juta rupiah. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan akan jauh lebih mahal atau lebih murah tergantung negosiasi yang dilakukan.

Kontrak atau Kesepakatan pra nikah ini harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan dilangsungkan, karena biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembuatan dan pengesahan dari kesepakatan tersebut. Adanya perjanjian pra nikah yang disahkan oleh notaris ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk ketidakpercayaan antara kedua pihak mempelai. Melainkan sebagai perlindungan antara hak dan kewajiban yang akan dilakukan bersama dalam masa pernikahan.

Perjanjian pra nikah ini bukan bermaksud untuk mencerai berai ataupun membuat kedua pasangan menjadi saling curiga dan saling tidak percaya satu dengan yang lain. Justru dengan adanya perjanjian pra nikah ini dapat melindungi sebuah keluarga untuk tetap utuh dan finansial mereka tidak tergoyahkan semisal salah satu pasangan terjadi bangkrut/ pailit oleh karena adanya hutang yang tidak terbayarkan misalnya.

Untuk biaya pembuatan perjanjian pra nikah ini berbeda satu dengan yang lainnya, di sahabatlegal.com untuk biaya pembuatan perjanjian ini dikenakan biaya sebesar 4 juta rupiah saja, proses juga termasuk cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2-5 hari sejak dokumen yang sudah ditanda tangani kedua pasangan diterima.

Biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan perjanjian pra nikah sedangkan langkah selanjutnya setelah membuat perjanjian pra nikah adalah mendaftarkannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dimana pernikahan akan dilangsungkan dan dicatatkan. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah maka setelah membuat perjanjian pra nikah di sahabatlegal, maka harus dibawa ke instansi setempat untuk dicatatkan oleh mereka. Prosesnya akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu tergantung proses dari masing-masing instansi.

Demikianlah mengenai biaya pembuatan perjanjian pra nikah. Bagi para sahabat yang tertarik untuk membuatnya bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya!

 

Perjanjian Pra Nikah, Contoh dan Proses Pembuatannya

Contoh dan Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah 

Apa itu Perjanjian pra nikah atau yang sering disebut sebagai Pre-nuptial Agreement (pre-nup)?  sejatinya perjanjian pra nikah merupakan perjanjian bersama sebelum menikah atau sesuatu yang penting untuk dipersiapkan oleh kedua pasangan sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Perjanjian pra nikah ini tentu saja harus melalui berbagai proses pembuatan dan penyusunan serta diperlukan pemahaman contohnya agar tercipta perjanjian pra nikah yang tepat.

perjanjian pra nikah

Melalui artikel ini anda akan mempelajari contoh dan proses penyusunan perjanjian tersebut:

Poin – Poin dalam Pre-nuptial Agreement (pre-nup)

Sebelum anda mengamati contoh dari perjanjian tersebut, maka hal pertama yang perlu anda pelajari adalah mengetahui poin – poin dalam perjanjiannya tersebut. Berikut adalah poin – poin penting yang biasanya ada secara detail dalam Pre-nuptial Agreement (pre-nup):

  1. Harta Kekayaan Bawaan oleh kedua pasangan yang diperoleh sebelum pernikahan
  2. Pemisahan hutang terhadap kedua pasangan yang didetailkan baik waktu sebelum menikah, setelah menikah yaitu masa pernikahan, setelah bercerai baik cerai mati maupun cerai hidup.
  3. Hak dan kewajiban yang wajib dilakukan pada masa pernikahan, dimana pada poin ini bisa disesuaikan dengan keinginan pasangan bersama.
  4. Pengelolaan penghasilan atau gaji dari kedua pasangan setelah mereka menikah yang harus ditetapkan secara matang.

Contoh Perjanjian Pra Nikah Pre-nuptial Agreement (pre-nup)

 

Berikut ini adalah salah satu contoh penyusunan Pre-nuptial Agreement (pre-nup) yang harus anda ketahui:

 

Hari ini, Rabu, 26 Januari 2022. Telah menghadap kepada saya, Agus Pratama Notaris di Ruko Rukun Sekali 18 Jakarta Selatan, bersama dengan saksi yang saya kenal yang Notaris akan sebutkan di akhir akta.

Sebagai Pihak Pertama.

Nama : Tommy Pratama

NIK : 1200000000000000

Alamat : Jl. Suka Sekali No. 19 Jakarta Selatan

Pekerjaan : Karyawan Bank

Sebagai Pihak Kedua.

Nama : Nina Manisa

NIK : 121111111111111

Alamat : Jalan Kemangi No. 34 Jakarta Selatan

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Dalam hal tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri mereka pada sebuah perkawinan. Maka daripada itu, keduanya telah membuat perjanjian kawin dengan menggunakan ketentuan dan syarat sebagai berikut.

 

Pasal 1

Pisah Harta

Bahwa akan dilakukan pemisahan harta kekayaan antara kepemilikan suami dan istri yang dibawa sebelum terikat dalam perkawinan. Selain itu juga akan diberlakukan pemisahan untung-rugi, dan juga setiap hutang yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum dilangsungkan pernikahan.

 

Pasal 2

Pengelolaan Uang

Bahwa akan diberlakukannya pengelolaan keuangan dari pendapatan milik istri dan suami yang didapat setelah terikat perkawinan. Dimana, pengelolaan keuangan sepenuhnya diberikan kepada istri.

 

Pasal 3

Pasal 4

Dan seterusnya

 

Proses dalam Penyusunan Pre-nuptial Agreement (pre-nup)

Tentunya, penyusunan perjanjian tersebut akan melalui beberapa tahapan yang terdiri atas poin – poin berikut:

  1. Melakukan Konsultasi Mengenai Isi dari Perjanjian dengan menggunakan jasa konsultasi hukum
  2. Membawa uraian perjanjian kepada notaris untuk dituangkan ke dalam akta dan disahkan sehingga kuat di mata hukum.
  3. Melakukan pendaftaran akta perjanjian pra nikah tersebut ke Capil KUA untuk didaftarkan bersama dengan pernikahan.

Informasi mengenai isi dan contoh serta proses pembuatannya tersebut tentu dapat anda jadikan sebagai referensi sebelum melangsungkan pembuatan perjanjian tersebut. 

Untuk pembuatan perjanjian pra nikah bisa hubungi sahabatlegal di 0821-8087-8858 atau 0812-9694-4720 dengan biaya hanya 4 jt rupiah.